Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Kudus periode 2009-2014, Jumat (21/8) pagi tadi, diwarnai aksi unjuk rasa. Belasan orang yang menamakan diri ’Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (Amar) Menggugat’ demo di depan gedung DPRD Kudus, tempat berlangsungnya acara pelantikan.
Dalam aksi tersebut, sebelumnya mereka long march dari SPBU depan Supermarket Matahari ke gedung DPRD. Selain melakukan serangkaian orasi, mereka juga menyebarkan pamflet berisi tuntutannya.
Koordinator aksi, Suwoko mengatakan aliansi menuntut para anggota DPRD yang baru untuk mau menandatangani kontrak politik, yang isinya sanggup memperjuangkan aspirasi rakyat selama lima tahun ke depan. Tak hanya itu, mereka juga meminta kepada para wakil rakyat ini untuk menentang semua kebijakan pemerintah yang berbau neoliberalisme.
’’Kami ingin agar para wakil rakyat yang dilantik ini tidak lupa akan janji-janjinya saat kampanye lalu,” ujarnya.
Aksi tersebut kontan mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Kudus. Meski berusaha mencoba masuk, mereka gagal masuk ke tempat pelantikan dan memilih melakukan aksinya di jalanan.
Rabu, 26 Agustus 2009
Diposting oleh wijanarko di 21.16 0 komentar
Label: Politic
Sabtu, 11 April 2009
Hingga Jumat (10/4) pukul 21.30 WIB, data tabulasi di Komisi Pemilihan Umum menunjukkan, Partai Demokrat masih berada di posisi teratas untuk perolehan suara tingkat DPR. Suara yang didapat Partai Demokrat sebesar 20,842 persen. Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapat 14,54 persen suara.Partai Golkar masih ketat bersaing di posisi ketiga dengan 14,344 persen. Disusul Partai Keadilan Sejahtera 8,605 persen, Partai Amanat Nasional 7,557 persen, dan Partai Kebangkitan Bangsa 6,634. Partai Persatuan Pembangunan dan Gerindra berada di posisi tujuh dan delapan. Perolehan suara mereka 5,13 dan 4,836 persen. Hanura mendapat 3,335 persen dan Partai Karya Peduli Bangsa 1,564 persen.
Persentase tersebut merupakan data yang terkumpul dari 8.537 tempat pemungutan suara yang tersebar di seluruh Indonesia. Ada 529 ribu TPS yang dibentuk untuk menampung aspirasi rakyat dalam memilih wakil rakyat pada pemilu legislatif kemarin.
Diposting oleh wijanarko di 07.22 0 komentar
Label: Politic
Jumat, 03 April 2009
Syarat jumlah pendiri partai politik perlu ditingkatkan dari 50 orang menjadi 250 orang, untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan legitimasi partai politik sebagai representasi aspirasi politik masyarakat. Hal ini sekaligus sebagai upaya membangun sistem kepartaian yang ideal. Demikian salah satu tanggapan Pemerintah mengenai RUU Partai Politik yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri M. Mardiyanto, dan Menteri Hukum dan HAM RI yang diwakili oleh Direktur Harmonisasi Diretorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan DR. Wicipto Setiadi, serta Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa bertindak mewakili Presiden di Ruang Rapat Panitia Khusus DPR RI gedung Nusantara II Jakarta Rabu, 05 September 2007.
Rapat Pansus RUU Partai Politik bertujuan mendapatkan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi sekaligus tanggapan masing-masing fraksi terhadap tanggapan Pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang Partai Politik
Lebih lanjut tanggapan dan pandangan pemerintah terkait RUU Partai Politik sebagai berikut : 1) Mengenai asas dan ciri Partai Politik, pemerintah sependapat dengan usulan Partai Golkar, hal ini telah dirumuskan dalam Pasal 6 RUU Partai Politik, yaitu asas parpol tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2). Mengenai verifikasi Partai Politik sebagai Badan Hukum, pemerintah sependapat dengan F-PDIP agar proses verifikasi partai politik, baik untuk mendapatkan status badan hukum maupun keikutsertaannya dalam pemilu harus dijamin untuk terhindar dari peluang intervensi dan subjektivitas birokrasi. Ketentuan tentang proses verifikasi dilakukan oleh birokrasi sesuai dengan persyaratan pembentukan partai politik yang ditentukan dalam RUU Partai Politik.
3). Mengenai pelaksanaan fungsi partai politik, bahwa Partai Politik mempunyai fungsi : Pendidikan politik bagi anggotanya, penciptaan iklim yang kondusif bagi kesatuan dan persatuan bangsa, penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat, partisipasi politik warga negara, serta rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik.
4). Kehidupan Internal dan Demokrasi dalam Lingkungan Partai Politik, dalam RUU telah dirumuskan bahwa menyangkut kehidupan internal partai politik dan pelaksanaan demokrasi di lingkungan partai politik diatur dalam AD/ART partai politik.
5). Hak, Kewajiban, Larangan dan Sanksi, pemerintah sependapat dengan F-PG tentang perlunya pengaturan yang semakin tegas tentang kewajiban, larangan, dan sanksi bagi partai politik, dalam RUU partai politik telah dirumuskan secara tegas dan rinci mengenai kewajiban, larangan dan sanksi bagi partai politik.
6). Keterwakilan Perempuan dalam Kepengurusan Partai Politik, dalam mengedepankan prinsip kesetaraan gender dalam wujud keterwakilan dan keadilan gender harus tetap mempertimbangkan aspek kualitas dalam rangka penguatan demokrasi substansial, yang realisasinya menjadi tanggungjawab masing-masing partai politik.
7). Keuangan Partai Politik, pemerintah sependapat dengan pandangan F-PPP dan F-BPD tentang pengelolaan keuangan partai politik dilaporkan sesuai dengan standar keuangan yang direkomendasikan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sesuai standar IAI, pemerintah sependapat bahwa diperlukan kenaikan jumlah sumbangan perseorangan agar partai politik lebih bisa mandiri dalam melaksanakan fungsinya, Bahwa keuangan partai politik harus diatur jelas dan detail tentang sumber pendanaan partai, partai, laporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana partai, serta pemberian sanksi yang tegas atas pelanggaran perundang-undangan, bahwa diperlukan pembatasan sumbangan, dimaksudkan agar pengelolaan keuangan partai politik dilaksanakan secara tertib dan dapat lebih mandiri serta tidak dikendalikan oleh kepentingan lain, mengenai sumbangan asing, pemerintah berpendapat bahwa hal tersebut tidak saja perlu dibatasi, tetapi harus dilarang karena sumbangan asing berpotensi adanya intervensi terhadap kehidupan politik dan kedaulatan negara Indonesia.
8). Kemandirian Partai Politik, bahwa dalam hal-hal yang dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh partai politik yang bersangkutan diselesaikan secara internal sesuai AD/ART. Namun, dalam hal perselisahan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah mufakat, maka penyelesainnya melalui lembaga peradilan.
Read More......Diposting oleh wijanarko di 08.32 0 komentar
Label: Politic
Rabu, 04 Maret 2009
Anda sekalian barang kali sudah menonton Nagabonar atau Nagabonar (Jadi) 2. Nah, sebentar lagi akan beredar lakon lain berjudul “Nagabonar Jadi Presiden?”. Anda pasti menyangka ini fiksi di layar perak atau layar kaca. Salah besar!
Megawati capres lumrah. Yudhoyono capres tentu saja. Sri Sultan capres sedikit luar biasa. Kalla capres kenapa tidak? Deretkan lagi yang lain termasuk calon perseorangan—yang sudah digagalkan Mahkamah Konstitusi—seperti Ratna Sarumpaet, Fajroel Rachman atau Bugiakso (cucu Jenderal Besar Soedirman). Langkah mereka menerbitkan nuansa yang menghangatkan politik nasional.
Bagaimana halnya jika tokoh jenderal pencopet dari Lubuk Pakam [Deddy Mizwar] mencalonkan diri sebagai capres? Ah…ini bercanda, tak serius atau parodi yang disengaja untuk mengolok-olok politisi yang kini kian riuh-rendah memasang-masangkan tokoh satu dengan tokoh lain. Jelang Pemilu Legislatif, parpol kini saling mengintip, menjajaki kemungkinan berkongsi. Soal kepastian siapa yang jadi capres sesungguhnya, tentu saja “kenduri demokrasi” 9 April 2009 yang akan memastikannya.
Dalam formasi yang dirancang sejumlah parpol yang meraup suara signifikan pada Pemilu 2004. Kira-kira begini blok politik yang mungkin terbentuk. Blok Yudhoyono [Demokrat], Blok Megawati [PDIP], Blok Kalla [Golkar] dan satu lagi, Blok Alternatif. Yang terakhir ini posisi capresnya bisa diisi Hidayat Nur Wahid [PKS], Sri Sultan Hamengku Buwono X [Golkar], Wiranto [Partai Hanura], Prabowo Subianto [Partai Gerindra], Rizal Ramli [PBR] atau Sutiyoso. Yang hampir pasti tak tergoyah Blok Yudhoyono dan Blok Megawati. Keduanya tak mungkin rela turun derajat, sekadar jadi orang kedua.
Jenderal Naga? Wow…jika ia serius, Deddy Mizwar (aktor yang belum ada tandingannya) akan menguatkan tren berkecimpungnya para pesohor dunia hiburan ke dunia politik. Sudah dimaklum, tahun ini makin banyak saja kalangan “pesolek” [baca: aktris] yang terjun ke pentas pilkada dan mengadu peruntungan di Pemilu Legislatif. Aktor langganan Piala Citra ini harus diberi catatan tebal, sebab ikhtiarnya akan menjadi capres adalah langkah tak biasa dalam konteks politik Indonesia.
Konon pencapresan Jenderal Naga didukung sembilan parpol. Mereka sudah (atau masih akan?) mensosialisasikan nama yang kini makin relijius ini ke-33 provinsi di tanah air. Sudah tentu parpol itu bukan kendaraan politik yang mapan. Pendukung Jenderal Naga adalah parpol baru dan disangsikan bisa menangguk suara signifikan pada pemilu nanti.
Jenderal Naga tahu bahwa untuk mendaftar jadi capres syaratnya tak semudah membagi-bagikan jabatan saat ia memimpin pasukannya di Lubuk Pakam melawan Belanda. Tak juga lebih gampang dari menaklukkan Kirana, perempuan pujaannya yang memberinya putra tunggal, Bonaga.
“Apa kata dunia jika pencapresan Jenderal Naga tak didukung rakyat?”. “Abang (Nagabonar) tahu lah untuk mendaftar jadi capres harus mengumpulkan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasinal kan?”. “Memang mesin politik Abang bisa mengumpulkan syarat itu? Ayolah Bang…jangan menggampangkan persoalan.” Mungkin kalimat ini yang akan keluar dari mulut Bujang untuk menawar Naga.
Deddy Mizwar akan memberi jawaban ihwal pencapresan ini pada acara “Refleksi Dua Jenderal” pada 27 Februari mendatang, di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat. Mungkin saja, Nagabonar tak bisa dicegah lagi. Atau masih ada waktu untuk menarik diri. Seandainya Bujang masih hidup, ia pasti mencegah Nagabonar melakukan pekerjaan yang sia-sia itu.
Sadarlah Jenderal Naga, politik Indonesia tak lebih baik dari pelosok Lubuk Pakam yang rimbun dan sejuk. Kau Jenderal sesungguhnya di dunia sinema Indonesia, tak pantas turun derajat di gelanggang politik. Bahkan atas nama rakyat yang kerap sekali diklaim oleh para politisi.
Kau abadi justru jika kau tetap duduk di kursimu saat ini! “Biarlah masalah presiden-presidenan ini diurus mereka, kendatipun banyak sekali rakyat yang ingin Nusantara ini dipimpin tokoh yang bukan itu-itu saja,” begitu Bang Naga. “Tapi, Abang jangan marah jika aku sok menasihati Abang,” kalimat Bujang terputus bersama ingatan Jenderal Nagabonar yang telah kembali.
Read More......Diposting oleh wijanarko di 10.56 0 komentar
Label: Politic
Saat penangkapan, Darmawati berada satu mobil dengan Djamal. Sebelum ditangkap mereka sempat bertemu di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi, sekitar pukul 16.00 Darmawati bertemu dengan seseorang di salah satu rumah makan di kawasan Jalan Ir H Juanda, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan itu Darmawati diduga menerima uang dari Hontjo untuk diserahkan kepada Djamal. Hontjo sendiri ditangkap di apartemennya di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat, setelah KPK menangkap Darmawati dan Djamal. Setelah penangkapan itu ketiganya dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Apakah kasus - kasus seperti ini juga akan berlangsung sampai kelak?? Dimanakah sanubari para wakil rakyat tersebut?? Disaat rakyat berjuang memenuhi kebutuhan sehari - hari yang semakin berat, malah para wakilnya berbuat hal yang sangat tidak berpendidikan. Rakyat hanya bisa berharap semoga para wakilnya segera sadar.
Ingat, Kiamat sudah dekat !!!!
Diposting oleh wijanarko di 09.19 0 komentar
Label: Politic


