Jumat, 03 April 2009

Jelang Pemilu 2009, RUU Partai Politik Kembali Dibahas

Syarat jumlah pendiri partai politik perlu ditingkatkan dari 50 orang menjadi 250 orang, untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan legitimasi partai politik sebagai representasi aspirasi politik masyarakat. Hal ini sekaligus sebagai upaya membangun sistem kepartaian yang ideal. Demikian salah satu tanggapan Pemerintah mengenai RUU Partai Politik yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri M. Mardiyanto, dan Menteri Hukum dan HAM RI yang diwakili oleh Direktur Harmonisasi Diretorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan DR. Wicipto Setiadi, serta Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa bertindak mewakili Presiden di Ruang Rapat Panitia Khusus DPR RI gedung Nusantara II Jakarta Rabu, 05 September 2007.

Rapat Pansus RUU Partai Politik bertujuan mendapatkan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi sekaligus tanggapan masing-masing fraksi terhadap tanggapan Pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang Partai Politik
Lebih lanjut tanggapan dan pandangan pemerintah terkait RUU Partai Politik sebagai berikut : 1) Mengenai asas dan ciri Partai Politik, pemerintah sependapat dengan usulan Partai Golkar, hal ini telah dirumuskan dalam Pasal 6 RUU Partai Politik, yaitu asas parpol tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2). Mengenai verifikasi Partai Politik sebagai Badan Hukum, pemerintah sependapat dengan F-PDIP agar proses verifikasi partai politik, baik untuk mendapatkan status badan hukum maupun keikutsertaannya dalam pemilu harus dijamin untuk terhindar dari peluang intervensi dan subjektivitas birokrasi. Ketentuan tentang proses verifikasi dilakukan oleh birokrasi sesuai dengan persyaratan pembentukan partai politik yang ditentukan dalam RUU Partai Politik.

3). Mengenai pelaksanaan fungsi partai politik, bahwa Partai Politik mempunyai fungsi : Pendidikan politik bagi anggotanya, penciptaan iklim yang kondusif bagi kesatuan dan persatuan bangsa, penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat, partisipasi politik warga negara, serta rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik.

4). Kehidupan Internal dan Demokrasi dalam Lingkungan Partai Politik, dalam RUU telah dirumuskan bahwa menyangkut kehidupan internal partai politik dan pelaksanaan demokrasi di lingkungan partai politik diatur dalam AD/ART partai politik.

5). Hak, Kewajiban, Larangan dan Sanksi, pemerintah sependapat dengan F-PG tentang perlunya pengaturan yang semakin tegas tentang kewajiban, larangan, dan sanksi bagi partai politik, dalam RUU partai politik telah dirumuskan secara tegas dan rinci mengenai kewajiban, larangan dan sanksi bagi partai politik.

6). Keterwakilan Perempuan dalam Kepengurusan Partai Politik, dalam mengedepankan prinsip kesetaraan gender dalam wujud keterwakilan dan keadilan gender harus tetap mempertimbangkan aspek kualitas dalam rangka penguatan demokrasi substansial, yang realisasinya menjadi tanggungjawab masing-masing partai politik.

7). Keuangan Partai Politik, pemerintah sependapat dengan pandangan F-PPP dan F-BPD tentang pengelolaan keuangan partai politik dilaporkan sesuai dengan standar keuangan yang direkomendasikan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sesuai standar IAI, pemerintah sependapat bahwa diperlukan kenaikan jumlah sumbangan perseorangan agar partai politik lebih bisa mandiri dalam melaksanakan fungsinya, Bahwa keuangan partai politik harus diatur jelas dan detail tentang sumber pendanaan partai, partai, laporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana partai, serta pemberian sanksi yang tegas atas pelanggaran perundang-undangan, bahwa diperlukan pembatasan sumbangan, dimaksudkan agar pengelolaan keuangan partai politik dilaksanakan secara tertib dan dapat lebih mandiri serta tidak dikendalikan oleh kepentingan lain, mengenai sumbangan asing, pemerintah berpendapat bahwa hal tersebut tidak saja perlu dibatasi, tetapi harus dilarang karena sumbangan asing berpotensi adanya intervensi terhadap kehidupan politik dan kedaulatan negara Indonesia.

8). Kemandirian Partai Politik, bahwa dalam hal-hal yang dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh partai politik yang bersangkutan diselesaikan secara internal sesuai AD/ART. Namun, dalam hal perselisahan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah mufakat, maka penyelesainnya melalui lembaga peradilan.

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Komentar

Spinning myspace comments
Pink Hearts myspace comments
Check Page Rank of any web site pages instantly:
This free page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

My Groups On Yahoo


Powered By Blogger

my zodiac

zodiac myspace comments

Click In The Box